medicolegal.id
Artikel headline

INFO MENARIK !! PERSI Bersama MSP-MEDICO LEGAL Gelar Webinar Mengupas Tentang Adaptasi Hukum Rumah Sakit Di Era Kebiasaan Baru

medicolegal.id“Hospital By law”, itulah nantinya yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam acara seminar online atau webinar yang digelar PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Wilayah Jawa Timur, pada hari Selasa, 24 November 2020 dengan tajuk “ADAPTASI HOSPITAL BY LAW DALAM MENJAGA MUTU PELAYANAN DI ERA KEBIASAAN BARU”.

Pada acara webinar tersebut, PERSI bekerja sama dengan MSP-MEDICO LEGAL (Pusat Hukum Layanan Kesehatan) sebagai nara sumber yang nantinya akan mengupas tentang aspek hukum rumah sakit dalam dinamika dan solusinya di era kebiasan baru ditengah pandemi Covid-19.

Tiga pakar kesehatan serta pakar hukum kesehatan nantinya akan menjadi nara sumber dalam gelaran webinar tersebut, yakni:

1. dr. Dodo Anondo, MPH (Ketua PERSI wilayah Jawa Timur) -mengupas tentang sinergitas hubungan korporasi dan pengelola rumah sakit

2. dr. Edi Suyanto, Sp.F, S.H, M.H.Kes (Ketua Makersi PERSI Jatim)- mengupas tentang kompetensi komite medik dan dasar hukumnya

3. DR. H. Moh. Ma’ruf, S.H, M.H (Direktur MEDICO LEGAL) – mengupas tentang payung hukum rumah sakit serta dinamika dan solusinya dalam aspek Hospital By Law, Corporate By Law dan Staff Medic By Law.

Latar Belakang Seminar

Pemerintah pusat maupun daerah mengatur tentang kebiasan baru melalui protokol kesehatan dalam setiap aspek. Hal ini yang paling diperhatikan adalah penerapan protokol untuk aspek pelayanan kesehatan yakni rumah sakit.

Di era New Normal rumah sakit menjadi sektor paling terdampak atas situasi pendemi Covid-19, meskipun demikian rumah sakit  terus dituntut untuk memaksimalkan mutu pelayanan yang terintegrasi, agar mutu layanan tetap terjaga ditengah regulasi baru pemerintah.

Pelayanan kesehatan di era New Normal akan sangat berbeda dengan keadaan sebelum Covid 19. Disitulah dibutuhkan perubahan Standart Operasiaonal Prosedur (SOP) rumah sakit atas aturan baru tersebut melalui Hospital by Law (peraturan internal rumah sakit) yang didalamnya juga mengatur tentang  Corporate by Law (peraturan internal pemilik dan pengelola) dan Staff Medic by Law (peraturan internal staf medis) ,

Perubahan prosedur pelayanan dan tindakan tenaga medis perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum ditengah pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan kementerian kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah sakit, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan.

Secara garis besar apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan Hospital by Law dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya, maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat dalam hal ini pasien.

(Ahmad Efendi, S.H -Divisi Media Center MSP-MEDICO LEGAL)

Related posts