Hospital by Law (HBL)
Hospital by Law merupakan aturan yang wajib dimiliki Rumah Sakit yang didasarkan pada UU Praktik Kedokteran, UU Pelayanan Publik, UU Pelayanan Kesehatan dan UU Rumah Sakit. Hospital by Law (HBL) mengatur Hak dan Kewajiban Pemilik Rumah Sakit, Visi, Misi, Tujuan Rumah Sakit, Hubungan Pemilik, Direktur, Staf medis dan tenaga kerja lainnya. HBL sangat dibutuhkan Rumah Sakit sebagai Pedoman bagi Pemilik Rumah Sakit melakukan pengawasan dan pedoman bagi Direktur dalam mengelolah dan menyusun kebijakan, untuk mendukung akreditasi Rumah Sakit, sebagai sarana perlindungan hukum dan acuan dalam menyelesaikan konflik di Rumah Sakit.
Contract Drafting
Contract Drafting merupakan pembuatan kontrak atau perjanjian antara rumah sakit dengan pihak lain dalam kaitannya kerjasama dengan pihak lain untuk pembangunan Rumah Sakit, pembelian barang atau alat atau kerjasama lainnya dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit. Pembuatan kontrak atau perjanjian sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Rumah Sakit dan menghindari kerugian akibat kesalahan dalam pembuatan kontrak. Selain pembuatan kontrak atau perjanjian baru, juga dapat dilakukan review kontrak yang diajukan mitra atau rekanan Rumah Sakit/pihak lain sebelum ditandatangani.
Labour Hospital
Labour Hospital merupakan pembuatan aturan hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan atau hubungan antara rumah sakit dengan karyawan berdasarkan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Berikut contohnya:
- Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB);
- Pembuatan Peraturan Perusahaan atau Rumah Sakit;
- Prosedur hukum penggunaan tenaga kerja asing;
- Penyelesaian Perkara mengenai Hubungan Industrial Tenaga Kerja Rumah Sakit.
Training & Resource Development
Training & Resouce Development merupakan kegiatan pelatihan – pelatihan yang berkaitan dengan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kualitas Rumah Sakit, Kegiatan Seminar, pemahaman dan ketaatan Kode Etik dan Hukum, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan lain – lain.
Malpractice
Malpractice merupakan Penanganan kasus – kasus yang terjadi akibat suatu tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, keahlian, dan menyalahi kode etik atau peraturan perundang – undangan.
Perijinan Pendirian Pelayanan Kesehatan dan Operasional
Perijinan pendirian pelayanan kesehatan dan operasional merupakan jasa layanan konsultasi untuk pengurusan pendirian Rumah Sakit dan Operasional Rumah Sakit.
Kerjasama di bidang Akreditasi Rumah Sakit/Peningkatan Mutu Rumah Sakit
Melakukan kerjasama khusus dibidang Akreditasi dan dalam rangka meningkatkan mutu Rumah Sakit dengan mengacu pada standar Rumah Sakit sesuai peraturan perundang – undangan.
Legal Opinion
Kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada kronologis dan dasar hukum serta bukti – bukti yang dimiliki oleh perusahaan yang bersengketa dengan pihak lain dan pihak terkait sehingga posisi hukum Klien dimuka hukum menjadi lebih jelas.
Somasi
Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi.
Negosiasi
Kami dapat melakukan upaya – upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien.
Legal Investigasi
Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu perkara, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.