medicolegal.id
Artikel Berita Media headline

Distribusi Vaksin Anti Covid-19 Tak Seharusnya Memilah Kelompok Masyarakat

Wawancara selengkapnya Direktur Medicolegal bersama Radio Elshinta>>>>>>

medicolegal.id– Pemerintah menetapkan enam kelompok masyarakat untuk mendapat vaksin gratis anti Covid 19, seperti petugas medis, guru, tokoh agama, peserta BPJS penerima bantuan iuran dan pelaku ekonomi lainnya. Namun pemerintah juga menyediakan vaksin secara mandiri dengan harga terjangkau.

Kebijakan pemerintah itu mendapat reaksi beragam dari beberapa pakar kesehatan di Indonesia, dan salah satunya Direktur Medico Legal Dr. Ma’ruf Syah, S.H,.M.H. Menurut dosen Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya itu dalam wawancaranya dengan radio Elshinta (26/10/2020), upaya preventif penyebaran covid 19 yang paling krusial adalah distribusi vaksin.

Sehingga jika ada kategorisasi berbayar maupun gratis, ini akan menjadi problem serius, sementara virus covid 19 sendiri harus cepat musnahkan.

Distribusi vaksin anti Covid-19 seharusnya tidak lagi mengenal kelompok mayarakat yang kaya dan si miskin, vaksin di era pandemi ini merupakan kebutuhan dasar, bahkan negara seharusnya menjamin kesehatan pada rakyatnya seperti yang diamanatkan UUD 1945.

editor: AhmadEfendi

Related posts