medicolegal.id-Keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk semua kalangan masyarakat disampaikan dalam keterangan persnya lewat kanal You Tube milik Sekretariat Presiden. Rabu 16 Desember 2020
“Saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut Jokowi pun memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet dan pemerintah daerah memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
“Saya instruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya yang nanti akan disuntik vaksin pertama untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan
Medico Legal Sempat Tolak Pengelompokan Masyarakat Penerima Vaksin Gratis
Pemerintah menetapkan enam kelompok masyarakat untuk mendapat vaksin gratis anti Covid 19, seperti petugas medis, guru, tokoh agama, peserta BPJS penerima bantuan iuran dan pelaku ekonomi lainnya. Namun pemerintah juga menyediakan vaksin secara mandiri dengan harga terjangkau.
Kebijakan pemerintah itu mendapat reaksi beragam dari beberapa pakar kesehatan di Indonesia, dan salah satunya Direktur Medico Legal Dr. Ma’ruf Syah, S.H,.M.H. Menurut dosen Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya itu dalam wawancaranya dengan radio Elshinta (26/10/2020), upaya preventif penyebaran covid 19 yang paling krusial adalah distribusi vaksin.
Sehingga jika ada kategorisasi berbayar maupun gratis, ini akan menjadi problem serius, sementara virus covid 19 sendiri harus cepat musnahkan.
Distribusi vaksin anti Covid-19 seharusnya tidak lagi mengenal kelompok mayarakat yang kaya dan si miskin, vaksin di era pandemi ini merupakan kebutuhan dasar, bahkan negara seharusnya menjamin kesehatan pada rakyatnya seperti yang diamanatkan UUD 1945.
Report: Ahmad Efendi