medicolegal.id
Berita Media headline video

Inilah Pertimbangan Hakim PN Tipikor Sby Putus Bebas Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Rp 8,5 M

medicolegal.id– Terdakwa Kasus korupsi dana kapitasi BPJS Puskesmas Kabupaten Malang senilai Rp 8,5 miliar yang menyeret nama mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dr. Abdurachman, akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (16/09/2020).

Putusan bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIPIKOR Surabaya, Cakorda Gede Arthana, setelah ada pertimbangan dari hakim ketua dan dua hakim anggota lainnya yakni M. Mahin dan sangadi.

Pertimbangan majelis hakim itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014, dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang didalamnya termasuk kepala Dinas Kesehatan, bertanggung jawab secara formil tentang aturan hukum yang berlaku dan tanggung jawab materiil tentang bagaimana kegunaannya angaran tersebut.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan di muka pengadilan itu, bagian dari tanggung jawab formil dan materiil terdakwa, terlihat dari nota dinas yang dijalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku serta dikuatkan dengan formulir tanda tangan pertanggungjawaban seluruh Kepala Puskesmas saat pencairan dana kapitasi.

salah satu tim hukum dr. Abdurachman menyambut baik atas putusan majelis hakim dengan membebas dr. Abdurachman dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. ” Saya kira itu sudah sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi yang kita sampaikan pada sidang sebelumnya, karena dr. Abdurachman tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dana kapitasi tersebut, ” ujarnya.

Atas putusan bebas majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berencana akan kembali melakukan langkah hukum ditingkat kasasi.

Sebelumnya, dr. Abdurachman Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) pada sidang tuntutan Rabu (12/8/2020). Tuntutan itu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan dr. Abdurachman sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas sebesar Rp 8,5 miliar, Senin (13/1/2020).dr Abdurachman dituduh memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan pada tahun 2015 sampai 2017.

Report: Ahmad Efendi

Video Putusan Bebas dr. Abdurachman >>>>>

Related posts