medicolegal.id
Berita Media headline

8 Perawat Meninggal Akibat COVID-19 Belum Terima Insentif Pemerintah

Misutarno, S.Kep.Ns, M.Kep (Ketua PPNI DPD Kota Surabaya)

medicolegal.id– persoalan insentif bagi perawat yang meninggal akibat paparan COVID-19 di Jawa Timur masih menyisakan sejumlah kendala.

Data yang disampaikan ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DPD Kota Surabaya, Misutarno, kepada staff lembaga MEDICO LEGAL (18/07/2020), dari total 13 perawat di Jawa Timur yang meninggal dengan status positif COVID-19, baru tiga perawat yang telah menerima insentif dari pemerintah.” Yang sudah terkonfirmasi beberapa hari lalu, tiga perawat meninggal sudah menerima insentif santunan COVID-19 melalui ahli warisnya.” kata pria lulusan PSIK FK Unair 2006 silam ini.

Sementara dua perawat yang meninggal lainnya akibat COVID-19 ditolak pengajuan insentifnya karena sudah berstatus pensiun. Sedangkan sisanya, yakni delapan, masih terkendala kurangnya kelangkapan administrasi sebagai syarat pencairan insentif.

“Persyaratan administrasi yang harus dilengkapai ada 12 item. Seperti surat keterangan Dinas di covid, surat keterangan kematian akibat COVID-19, surat hasil tes PCR, surat pengantar dari desa dan surat keterangan lainnya. Sedangkan saat ini, surat pengatar dari desa dan kelurahan ada yang sulit didapat, kerena desa masih dalam proses karantina wilayah dan juga lockdown, ” terangnya.

Report: Ahmad Efendi

 

 

Related posts