medicolegal.id- Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.
. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).
Berbicara mengenai good clinical governance dan good corporate governance sangat erat hubungannya dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada pasien, keluarga, pengunjung dan masyarakat. Salah satu kompenen Standar Akreditasi Rumah Sakit adalah rumah sakit harus mempunyai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) yang disusun dalam menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Coorporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance). Hal ini bertujuan untuk melindungi pasien dan masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan dalam menghindari pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban pelayanan oleh tenaga medis dan rumah sakit.
Salah satu fungsi Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) adalah merupakan salah satu syarat keberhasilan dalam akreditasi, karena di dalam akreditasi rumah sakit terdapat parameter – parameter yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang terkait dengan ada tidaknya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws).
Keterkaitan yang jelas antara Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) dan akreditasi terlihat jelas pada instrumen Akreditasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Disamping itu sebagaimana dalam Undang – undang Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo. Undang – undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) disebutkan dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf r yaitu Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws).
Bahwa sebagaimana dalam penjelasan dalam Undang – undang Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang dimaksud dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) antara lain diatur kewenangan klinis (Clinical Privilege).
Maka oleh karena itu rumah sakit berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) untuk memenuhi salah satu syarat akreditasi rumah sakit, sebagaimana dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit dan Undang – undang Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo. Undang – undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk menunjang Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit baik peningkatan mutu secara internal maupun peningkatan mutu secara eksternal.
Referensi :
Undang – undang RI Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang – undang RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepmenkes RI Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit.
Kepumenkes RI Nomor : 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.