medicolegal.id
Berita Media headline

Pemerintah Harus Realisasikan Pembayaran Insentif Nakes Tahun 2021

Medico Legal- Pertanggungjawaban Insentif bagi tenaga kesehatan terlatak pada dua institusi pemerintahan. Seperti pemerintah pusat, bertanggungjawab atas insetif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit SRUP, RS Swasta, TNI/Polri dan RS BUMN. Sedangan untuk tenaga kesehatan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD), dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai payung hukum dalam menentukan skema dan besaran nominal intensif bagi tenaga kesehatan tersebut, Pemeritah Daerah harus merujuk pada pedoman surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021.

Sementara, dari data di laman website resmi Kemenkes (kemkes.go.id), pada tahun 2021 ini, ada sekitar  97 ribu Tenaga Kesehatan dari 914 failitas layanan kesehatan di Indonesia yang harus segara dibayar kan insentifnya.

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi. Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal, sebelum usulan disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

Berikut Tabel Data Jumlah Nakes Penerima Insentif

NO KETERANGAN JUMLAH NAKES
1. Rumah Sakit TNI /POLRI 10.505
2. Rumah Sakit Vertikal Kemenkes 8.658
3. Rumah Sakit BUMN 2.290
4. Faskes di Kementerian atau Lembaga lain 1.951
5. Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682
6. Rumah Sakit Lapangan 1.201
7. Balai 442
8. Laboratorium 165
9. Swasta/Lainnya 69.924

source: kemenkes RI

penulis: Ahmad Efendi.,SH

Related posts