medicolegal.id
Artikel Berita Media headline

MK Uji Materi UU Kesehatan No 17 Tahun 2023, Isu Diksriminasi PPDS Juga Dibahas

foto istimewa suasana sidang MK (dokumen antara)

medicolegal.id -Isu terkait diskriminasi penerimaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang digelar pada Selasa (30/9/2025). Awalnya, Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlianto menyinggung penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang membedakan pembayaran antara hospital based (berdasarkan rumah sakit) dan university based (berdasarkan kampus). “Pada faktanya sebenarnya kedua-duanya tetap berbayar, hanya yang hospital based itu mendapatkan pendanaan dari LPDP, itu fakta yang ada di lapangan, sehingga akhirnya mereka tidak bayar karena dapat beasiswa, sedangkan university based memang ada yang mendapatkan beasiswa, ada yang tidak,” kata Wisnu dalam sidang, Selasa.

Atas dasar itu, AIPKI mengusulkan agar PPDS berdasarkan kampus bisa mendapatkan beasiswa secara keseluruhan. Mendengar keterangan itu, hakim MK Saldi Isra kemudian bertanya kepada pemerintah, kenapa pembiayaan LPDP bisa berbeda antara yang berbasis rumah sakit dan yang berbasis kampus.

“Nanti tolong Pemerintah dijelaskan, ya. Karena basis argumentasi kenapa LPDP itu diberikan kepada yang berbasis di rumah sakit, padahal kan hak warga negara sama, Pak. Jadi, jangan didiskriminasi juga,” ucap Saldi.

Kebijakan LPDP ini, kata Saldi, seolah-olah diblok ketika dokter yang menjalani PPDS berasal dari basis kampus. “Itu kalau memang dipraktikkan seperti itu, Pak, sebaiknya itu ditinjau ulang, kalau memang seperti itu,” kata Saldi. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa beasiswa LPDP untuk PPDS itu sudah ada bahkan sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan. Baca juga: Di MK, Asosiasi Institusi Pendidikan Dokter Minta Kolegium Tak Diutak-atik Hampir 4.000 dokter spesialis untuk basis universitas diberikan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi, sedangkan 11.000 untuk jalur basis rumah sakit dari Kementerian Kesehatan. Dia mengungkapkan perbedaan antara jalur kampus dan jalur rumah sakit karena 98 persen pendidikan spesialis berada di rumah sakit. “Kalau yang university based itu memang beasiswa larinya ke hospital, sehingga kami bisa meningkatkan sarana-prasarana dan juga pelatihan-pelatihan di sana (rumah sakit). Jadi kami tidak ada yang memblok, tidak ada,” ucap Kunta.

Gugatan UU Kesehatan

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara uji materi UU Kesehatan yang sedang berjalan dalam sidang MK. Tiga perkara tersebut yakni perkara 156/PUU-XXII/2024, perkara 111/PUU-XXII/2024, dan perkara 182/PUU-XXII/2024. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium. Perkara tersebut juga berkaitan dengan konflik organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan organisasi tunggal profesi dokter.

Catatan MK, sidang tiga perkara ini telah berjalan sebanyak delapan kali, lebih panjang dari perkara uji materi biasanya.

Karena para pihak seperti pemerintah dan DPR telah diminta keterangan, para saksi dan ahli baik dari pembentuk undang-undang dan pemohon juga telah didengarkan keterangannya. Sidang pendalaman ini menghadirkan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi.

sumber Kompas.com – 30/09/2025

Related posts