
medicolegal.id- Secara umum, rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (menyeluruh), meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sehingga rumah sakit sebagai pelayanan publik juga harus patuh terhadap regulasi regulasi yang ada, mulai dari Undang Undang Rumah Sakit, Undang Undang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.
Definisi rumah sakit sendiri menurut peraturan perundang undangan di Indonesia dapat kita lihat dari Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, seperti pada pasal 1 ayat 1 yakni :
“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”
Dalam hal ini rumah sakit tidak hanya tempat untuk merawat orang sakit, tetapi juga menjadi pusat rujukan, pendidikan, dan penelitian dalam bidang kesehatan.
Lantas siapa yang bertanggug jawab atas sistem pelayanan rumah sakit?, jika merujuk pada Pasal 34, Undang Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit.”
Pengertiannya direktur adalah pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas sistem pelayanan dan operasional rumah sakit. Sehingga peran direktur harusnya dapat memahami ruang lingkup hukum layanan kesehatan rumah sakit, yang nantinya dalam setiap pengambilan kebijakan ataupun keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana, perdata maupun administratif.
Penulis: tim medicolegal