medicolegal.id
Artikel Berita Media headline

Inilah Kunci Perlindungan Hukum Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan

Kegiatan dokter saat pelayanan kesehatan (foto istimewa)

medicolegal.id- Secara Hukum Internasinal, hak atas kesehatan diakui dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Hak ini mencakup akses terhadap pelayanan kesehatan, lingkungan yang sehat, serta kondisi hidup yang layak bagi kesehatan.

Sementara di Indonesia sendiri, hak atas kesehatan dijamin oleh konstitusi kita dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Sehigga dalam sudut pandang moral dan sosial, hak atas kesehatan berarti setiap manusia artinya tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang berhak untuk hidup sehat, memperoleh perawatan medis, serta informasi yang mendukung kesehatannya.

Namun, di balik prinsip ini, perjuangan untuk merealisasikan hak tersebut jauh dari kata sederhana. Sebagai profesi di garis depan pelayanan kesehatan, dokter memainkan peran vital dalam menjamin hak asasi manusia ini, namun tidak luput dari konflik.

Konflik dapat terjadi, karena adanya ketidakpuasan dari hubungan kontraktual  terapi antara dokter dengan pasien. Seringkali dokter mengalami intimidasi oleh pasien maupun keluarga pasien, saat memberikan pelayanan.

Pertanyaan besarnya,  sejauh mana hukum di Indonesia melindungi tenaga profesi dokter dalam menjalankan pelayanan kesehatannya?

Profesi dokter memiliki hak perlindungan hukum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50, yaitu

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :

  • memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya;
  • dan menerima imbalan jasa.

Berdasarkan Pasal 50 ayat (a) dan (b), dokter berhak memiliki perlindungan hukum apabila telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional kepada Pasien.

Perlindungan hukum ini, bertujuan memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, selama dilakukan dengan itikad baik dan profesional.

Kesimpulan pasien perlu menghormati setiap hak-hak dokter dalam memberikan  pelayanan medis, begitu pula dokter perlu menghormati setiap hak-hak pasien.

Pasien perlu mempercayakan keselamatannya pada dokter, dan juga dokter perlu untuk menjaga kepercayaan pasien dengan cara memberikan pelayanan medis yang sesuai dan bertanggung jawab.

Sementara, Dokter dalam melaksanakan praktiknya tentu mempunyai Hak dan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 UU No 29 Tahun 2004.

Dimana profesi dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :

  • memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
  • merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
  • merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
  • melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;

Penulis tim Medicolegal

Related posts