medicolegal.id
Berita Media headline

Amati Kewajiban Protokol Kesehatan Ini Bagi Peserta Ujian SKB CPNS 2019

medicolegal.id- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah merilis jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) pada pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019. Informasi tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: Pengumuman/0031/KP/08/2020/03. Dalam pengumuman itu, sebanyak 268 peserta akan mengikuti pelaksanaan SKB CPNS Kemenlu 2019.

Jadwal

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 di lingkungan Kemenlu terdiri dari lima jenis tes. Kelima jenis tes itu yakni ujian tulis bidang, ujian kemampuan bahasa asing, tes kesehatan fisik, tes kesehatan jiwa, dan tes wawancara bidang atau substansi.

Ujian tulis bidang akan diselenggarakan pada 1-11 September 2020 di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kantor Regional BKN, dan Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Ada dua jenis tes pada tahap ujian ini, yaitu ujian tulis bidang atau substansi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Ujian Essay.

Ujian kemampuan bahasa akan diselenggarakan pada 7 September 2020 (untuk peserta formasi Jabatan Fungsional Diplomat) dan bertempat di lokasi peserta masing-masing secara daring (online).

Sementara untuk tes kesehatan fisik akan dilaksanakan pada 8-11 September 2020 di Kantor Kementerian Luar Negeri, laboratorium kesehatan yang ditunjuk Kemenlu (peserta tes di luar Jakarta), dan rumah sakit umum daerah setempat (peserta tes di luar negeri).

Sementara itu, tes kesehatan jiwa terdiri dari dua jenis, yaitu ujian tulis psikologi dan wawancara psikologi. Tes tersebut akan dilakukan pada 12-14 September 2020 secara daring di lokasi peserta masing-masing. Selanjutnya, tes wawancara akan digelar pada 24-27 September 2020 dengan metode pelaksanaan akan diumumkan di kemudian hari.

Rincian informasi mengenai peserta, lokasi, dan tempat ujian dapat dilihat melalui laman berikut: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Kemenlu 2019.

Kewajiban peserta
Saat menjalani SKB CPNS Kemenlu 2019, ada sejumlah hal yang wajib ditaati oleh peserta.
1. Pelaksanaan seluruh tahapan SKB memperhatikan protokol kesehatan dan peserta diwajibkan menjaga kesehatan.

2. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.

3. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

4. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) dalam hal ini sangat direkomendasikan. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas masing-masing wilayah.

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah.

8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

9. Wajib membawa dan menunjukkan KTPU dan bukti identitas diri asli (KTP asli) kepada panitia. Khusus untuk peserta di luar negeri, dapat membawa dan menunjukkan paspor asli sebagai pengganti KTP.

10. Peserta diharapkan berada di lokasi ujian seleksi selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai.

11. Pelamar yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

12. Pada saat pelaksanaan SKB, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir SKB.

Related posts