- Memberikan jasa advokasi,pendampingan,konsultasi dalam pelayanan kesehatan dan kebijakan kesehatan.
- melakukan pendampingan secara litigasi maupun non litigasi.
- menyelenggarakan penelitian,pelatihan bagi pengembangan konsep hukum kesehatan dan
- Menyelenggarakan kerjasama dalam pengembangan konsep hukum kesehatan ditingkat nasional dan internasional.