
medicolegal.id– Pemerintah resmi menonaktifkan sejumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026 berdasarkan SK Mensos Nomor 3/2026 guna pemutakhiran data.
Meski memicu keluhan, kebijakan ini diklaim bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, sembari menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta mandiri.
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penyempurnaan sistem tengah dilakukan agar program tersebut berjalan dengan tata kelola yang ketat dan efektif bagi masyarakat.
Hal itu juga ditanggapi Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menilai penonaktifan massal ini berakar pada keterbatasan anggaran yang memaksa pemerintah melakukan strategi bongkar-pasang peserta. Hal itu dikatakan dalam wawancara Radio Elshinta pada Kamis (5/2/2026).
Sumber: radio elshinta
