medicolegal.id– Surat edaran yang dilayangkan pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) daerah Jawa Timur itu, tertangal Surabaya 12 Juli 2020, dengan nomor 805/PERSI.Jt/Sek/VII/2020.
Surat edaran PERSI bertujuan memberikan himbauan kepada seluruh para direktur rumah sakit pemerintah, swasta, TNI dan POLRI, menyusul temuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surabaya, tentang beberapa kasus terpaparnya COVID-19 yang menimpa para tenaga medis khususnya dokter.
Ada tiga poin isi himbauan yang tertuang dalam surat edaran PERSI tersebut,
1. Mengidentifikasi tenaga dokter di setiap rumah sakit yang mempuyai kormobid: diabetes mellitus, obesitas, hipertensi, penyakit jantung/ginjal kronik, penyakit paru, penyakit imunosupresi dan kormobid lain untuk dilakukan pengaturan sistem kerja khusus.
2. Memberikan perlindungan tenaga dokter terhadap paparan COVID-19 di seluruh rumah sakit, dengan memperhatikan penyediaan alat pelindung diri sesuai standart, jam kerja standart dan sistem alur kerja standart.
3. Progam pencegahan pengendalian infeksi (PPI) sesuai akreditasi rumah sakit agar lebih dioptimalkan.
Pada surat edaran tersebut, ditanda tangani langsung oleh ketua PERSI Jawa Timur dr. Dodo Anondo, MPH, dan diharapkan langsung direalisasikan oleh seluruh direktur rumah sakit di jawa timur dengan harapan dapat menekan angka terpaparnya COVID-19 bagi tenaga dokter.
Report: Ahmad Efendi