medicolegal.id – Keluhan pasien atas pelayanan kesehatan memang terus menjadi momok dalam dunia layanan fasilitas kesehatan di Indonesia, salah satunya keluhan pasien di RSUD Ibnu Sina, Gresik, Kamis (28/3/2024). Seperti yang dikutip Jawa Pos edisi Senin 1 April 2024, keluhan itu setelah IK salah satu kerabat pasien mengaku mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari seorang Nakes di ruang IGD RSUD Ibnu Sina, Gresik, dimana kerabat IK disuruh kembali ke rumah sakit awal sesuai pemberi surat rujukan. “Kenapa nggak langsung dibawa ke RS lain aja? Dulu kan rawat inapnya di sana,” ucap IK menirukan jawaban dari nakes yang ditemuinya di IGD.
Direktur RSUD Ibnu Sina, dr. Soni langsung merespon dengan memberi peringatan kepada Nakes IGD tersebut. “Hal ini tidak boleh terjadi lagi baik di IGD maupun di unit lainnya. Kami ambil langkah peringatan dan pembinaan komunikasi efektif, ”papar dr. Soni, direktur RSUD Ibnu Sina.
Dari peristiwa tersebut, miskomunikasi menjadi pemicu permasalahan antara pasien dan petugas nakes, sehingga tidak menutup kemungkinan justru merugikan pihak rumah sakit. “Setiap permasalahan antara rumah sakit dan pasien justru lebih diutamakan penyelesaian secara mediasi, adil dan bermartabat, agar masing masing pihak tidak membawa setiap permasalahan layanan kesehatan ke jalur hukum, “ujar Ma’ruf Syah, Direktur MSP Medico Legal.
MSP Medico Legal beberapa kali menangani sengketa hukum kesehatan, sekaligus menjadi konsultan hukum kesehatan bagi beberapa rumah sakit seperti RSUD Blambangan Banyuwangi, RS Orthopedi dan Traumatologi Surabaya, RSIA Soerya, dll.
Dari beberapa seminar hukum kesehatan dengan melibatkan rumah sakit tersebut, untuk menghindari konflik antara tenaga kesehatan dan pasien, setidaknya pengawasan akan tenaga kesehatan diperkuat melalui satuan pengawas internal dan memaksimalkan program kerja komite mutu, komite medik, komite keperawatan dan komite medis lainnya.
(Salsha)