MSP Medico Legal bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Timur telah sukses menggelar acara seminar dengan judul “Penyusunan Hospital by Law (HBL) dalam Tata Kelola Rumah Sakit Sesuai UU Kesehatan Tahun 2023” pada tanggal 07 – 08 Maret 2024 bertempat di Movenpick Hotel, Surabaya.
Seminar tersebut diikuti oleh beberapa peserta dari 17 instansi rumah sakit seluruh Jawa Timur. Beberapa instansi rumah sakit tersebut antara lain RS Surabaya A. Yani, RSAL dr. Ramelan, RS Widodo Ngawi, RSIA Haji Batu, RSUD Sidoarjo Barat, dan masih banyak lainnya.
Seminar dibuka oleh dr. Hendro Sulistijono, MM., M.Kes selaku Ketua PERSI Wilayah Jawa Timur. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Hospital by Law merupakan dasar konstitusi atau peraturan yang menentukan berdirinya suatu instansi rumah sakit. “Hospital by Law adalah sebuah dasar aturan yang mengatur mengenai pemilik RS dengan Manajemen RS (baik direktur, tenaga medis, dewan pengawas, dsb), sehingga visinya dapat sejalan dan tidak terjadi tumpang tindih”, lanjutnya. Hospital by Laws terdiri atas Corporate by Laws, Medical Staff by Laws, Nursing Staff by Laws, dan Clinical Staff by Laws.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Sudarto, S.H., M.H dalam hal ini mewakili Dr. H. Moh Ma’ruf, S.H., M.H mengenai Corporate by Laws, yaitu peraturan yang mengatur antara Pemilik RS dengan Direktur RS. Selain itu dipaparkan pula mengenai bentuk badan hukum RS (PT/Yayasan/Perkumpulan) karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap isi dari Corporate by Laws.
Pemaparan materi kedua mengenai Manajemen dan Tata Kelola Rumah Sakit Mempertahankan Mutu Layanan Serta Implementasi Hospital by Law di Rumah Sakit disampaikan oleh dr. H. Dodo Anondo, M.PH., FISQua dan dilanjutkan dengan pemaparan materi ketiga yaitu Ruang Lingkup dan Sistematika Pelaksanaan Medical Staff, Nursing Staff, dan Clinical Staff by Laws oleh dr. Galih Endradita M, Sp.FM., FISQua.
Pada sesi tanya jawab dengan ketiga narasumber diatas, para peserta seminar sangat antusias bertanya bahkan saling konsultasi mengenai permasalahan di masing-masing instansi Rumah Sakit peserta.
Acara berlanjut di hari kedua, yaitu pemaparan materi mengenai Kesiapan Rumah Sakit dalam Implementasi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang disampaikan oleh dr. Muh Afiful Jauhani, Sp.FM., S.H., M.H mewakili dr. Hendro Soelistijono, MM., M.Kes. Beliau juga mengajak peserta diskusi mengenai berbagai problem yang dialami peserta di masing-masing instansinya sekaligus membahas penugasan yang telah diberikan oleh narasumber sebelumnya kepada peserta.
Seminar Hospital by Laws yang diselenggarakan selama 2 hari tersebut telah berjalan dengan lancar dan sukses. Peserta menyampaikan kesan, saran, dan masukan untuk panitia agar bisa menjadi evaluasi untuk kegiatan selanjutnya.
(Salsha)