medicolegal- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirimkan surat kepada kantor Medico Legal (Pusat Hukum Kesehatan) terkait hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh oknum LSM terhadap dr. Kaharuddin Mirzani, salah satu dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi yang terjadi, Senin 27 Juli 2020.
Surat Polda Jatim dengan Nomor B/1043/I/WAS.2.4/2021/Itwasda, sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas surat pernyataan sikap yang pernah dikirimkan Medico Legal (11/08/2020) dengan nomor 89/SK/MSP_LF/VIII/2020 yang isinya mengecam segala bentuk aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan progam penting pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19. (dokumen pernyataan sikap Medico Legal)
Poin dari isi surat tersebut menjawab dari surat pernyataan sikap medicolegal sebelumnya, bahwa Polda Jawa Timur telah melakukan upaya penanganan perkara sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum pidana.
Berikut adalah isi surat tersebut