medicolegal.id– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengecam keras aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terhadap dokter jaga RSUD Blambangan.
IDI menilai aksi premanisme tersebut telah menyakiti perasaan para tenaga kesehatan. “Pertama sikap IDI tentu kita sangat menyesalkan dan mengutuk aksi kekerasan tersebut,” kata Ketua IDI Banyuwangi, dr. Yos Hermawan, saat dikonfirmasi via trlepon seluler Sabtu 1 Agustus 2020.
Apalagi, saat ini nakes tengah berjuang untuk menangani COVID-19. Sehingga aksi main hakim sendiri oleh oknum LSM tersebut tidak dibenarkan.
“Kenapa ada kejadian seperti itu (kekerasan) di saat para dokter tengah fokus dalam penanganan COVID-19. Ini menjadi hal yang kontra produktif,” ungkapnya.
IDI Memberi Dampingan Hukum Dokter Korban Kekerasan Dokter Hermawan menegaskan, IDI akan memberikan pendampingan hukum terhadap dokter jaga RSUD Blambangan yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum LSM GMBI.
“Jadi IDI itu ada divisi yang membidangi terkait persoalan hukum, pembelaan dan pembinaan terhadap anggota. Tentu jika ada persoalan hukum, sepertu kasus kekerasan yang dialami dokter Kahar, pasti kita dampingi,” tegasnya.
“Sehari setelah kejadian, tim advokasi IDI sudah mengkonfirmasi seperti apa kronologi aksi kekerasan tersebut. Setelah terkonfirmasi kebenarannya, IDI langsung mengambil sikap,” tambah Hermawan.
Pertanggal 29 Juli 2020, IDI sudah berkirim surat kepada Kapolresta Banyuwangi agar benar-benar serius mengungkap dan menangkap para pelaku kasus kekerasan tersebut.
“Kita berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara tuntas sesuai aturan hukum dan perundangan – undangan yang berlaku. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tegasnya.
Seperti diketahui, Seorang dokter jaga RSUD Blambangan babak belur akibat dikeroyok oleh sejumlah oknum LSM GMBI, Senin 27 Juli 2020.
Kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM GMBI mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan, Senin malam, 27 Juli 2020.
“Dari laporan korban inisial dr. K, pasien yang dibawa GMBI ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemduian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Namun dari pihak GMBI menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. “Sehingga terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pengeroyokan
dan penganiayaan terhadap dokter jaga,” ungkap Kapolresta.