medicolegal.id

Gerakan Nasional Peduli Keselamatan Tenaga Kesehatan Wujudkan Optimalisasi Pelayanan Pasien

medicoadmin1

foto istimewa

medicolegal.id- Dalam rangka menyambut Hari Keselamatan Pasien Sedunia (World Patient Safety Day) yang diperingati setiap tanggal 17 September setiap tahunnya, Kementerian Kesehatan menggelar temu media bertajuk Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua yang digelar secara daring pada Jumat (11/9) dengan narasumber Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

Sejak dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020, jumlah kasus terkonfirmasi terus meningkat dan menyebar dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini turut bedampak keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan COVID-19.
Data yang dihimpun oleh Badan PPSDMK menunjukkan bahwa hingga 11 September 2020, sebanyak 105 tenaga kesehatan meninggal dalam penanganan COVID-19. Dari jumlah tersebut, 93 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah atas segala jasa serta dedikasi yang diberikan kepada bangsa dan negara dengan realisasi anggaran sebesar Rp 27.900.000.000 atau 46.5%.
”Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 Tahun 2020 dan seluruhnya telah mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 300.000.000,” kata Kadir.
Sebagai garda terdepan, Kadir menilai tenaga kesehatan memiliki faktor risiko yang sangat tinggi terpapar COVID-19. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya keselamatan tenaga kesehatan dalam hubungannya dengan keselamatan pasien.
”Banyak tenaga kesehatan gugur dalam menjalankan tugasnya. Faktor paparan virus, tekanan kerja yang terlalu berat, tidak adekuatnya penggunaan APD, hingga kelelahan menjadi pemicu utama krisis kesehatan di lingkungan tenaga kesehatan,” kata Kadir.
Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan serta meminimalisir angka kematian tenaga kesehatan yang menangangi COVID-19, Kementerian Kesehatan telah menyusun sejumlah kebijakan strategis diantaranya pembatasan jam kerja, mencukupi keperluan APD, meningkatkan mutu dalam pencegahan & pengendalian infeksi, meningkatkan screening, penguatan protokol kesehatan di segala lini, dukungan psikologis pada nakes, peningkatan daya tahan tubuh, serta pemberian kompensasi/ santunan bagi tenaga kesehatan.
Ia berharap berbagai kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh tenaga kesehatan dari pusat hingga daerah sebagai bentuk komitmen bersama untuk menempatkan keselamatan tenaga kesehatan sebagai prioritas yang berjalan seiring dengan keselamatan pasien. Tenaga kesehatan yang sehat diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien.
”Melalui kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh jajaran kesehatan dari pusat, daerah maupun fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk melakukan” pungkasnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (MF)