medicolegal.id
Artikel headline

Dr. Ma’ruf: Era Covid, Perawat Harus Mendapatkan Jaminan Kepastian Hukum dan Insentif Layak

Zoominar PPNI Jatim Bersama Direktur Medicolegal Dr. Ma’ruf Syah, SHMH

medicolegal.id – Ditengah menjadi nara sumber pada acara seminar online yang digelar PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonensia) Jawa Timur dan DPD Surabaya, Minggu (26/07/2010). Direktur Medicolegal, Dr. Ma’ruf Syah, S.H. M.H. memaparkan, payung hukum sangat diperlukan bagi para perawat karena hukum tidak hanya dijadikan sebagai aturan main dalam menjalankan tugas profesi, namun yang lebih penting adalah tentang hak dan kewajiban bagi perawat.

“ketika bicara hukum terkait perlindungan perawat, yang paling penting adalah bicara hak dan kewajiban. Hak perawat memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan standart profesinya, “terang pria alumni doktor ilmu hukum Unair tersebut.

Dr. Ma’ruf memaparkan, hak perawat ditengah menjalan tugas profesianya tersebut terbagi menjadi tiga.
1. memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan standart profesi, standart pelayanan, standart operasiaonal prosedur dan aturan perundang-undangan.
2. memperoleh informasi yang jujur dari pasien, dan menolak permintaan pasien jika melanggar aturan dan kode etik.
3. mendapatkan fasilitas kerja sesuai dengan standart

Lalu apa kewajiban bagi perawat dalam menjalan tugas profesinya? lebih lanjut Dr. Ma’ruf Menjelaskan, kewajiban bagi perawat terbagi menjadi empat.
1. kewajiban dalam menjalakan profesinya harus sesuai dengan standart. Seperti standart kode etik, mengikuti SOP rumah sakit, dan sesuai undang-undang.
2. Pasien yang tidak dapat ditanganinya, dirujuk ke perawat lain yang lebih tepat sesuai dengan kompetensianya.
3. mendokumentasi asuhan keperawatannya sesuai dengan standart
4. memberikan informasi yang jelas, jujur dan mudah dimengerti oleh pasien.

Menurut Dr. Ma’ruf, perawat dalam menjalankan tugasnya, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini, tidak jarang mengalami beberapa probelamatika, salah satu contoh kewajiban perawat tidak bisa dijalankan karena tidak standartnya fasilitas layanan kesehatan. ” Jika ada perawat tidak menjalankan kewajiban karena kurang lengkapnya fasilitas, itu bukan tanggung jawab perawat, tapi tanggung jawab hukum pimpinannya, “ujarnya.

Diujung pemaparannya sebagai nara sumber dalam seminar online tersebut, Dr. Ma’ruf menegaskan, perawat yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19, harus mendapatkan advokasi dan afirmatif atau jaminan kepastian hukum.

Jaminan kepastian hukum itu sesuai dengan UU No 4 tahun 1984, tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan, UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan atau regulasi yang mengatur profesi perawat yang lain. ” Dalam menjalankan tugas profesinya, perawat sepatutnya mendapatkan jaminan kepastian hukum. Dan yang paling penting di era covid ini, perawat tidak hanya butuh penghargaan yang tinggi, namun juga insentif yang sangat layak,”tegasnya.

Dalam seminar online dengan tema Kebijakan Pemerintah Dalam Melindungi Perawat Di Era Pandemi Covid-19 ini, diikuti ratusan perawat yang bertugas di sejumlah daerah di Jawa timur.

Turut sebagai pembicara dalam seminar itu yakni, ketua DPW PPNI Jatim Dr. Nursalam, M.Nurs (Hons), Ketua DPD PPNI Kota Surabaya Misutarno, S.Kep.,NS.,M.Kep., Ketua Komisi A DPRD Jatim Ir. Armuji, S.H.M.H dan Direktur Medicolegal Dr. Ma’ruf Syah, S.H.M.H.

Laporan: Ahmad Efendi

Related posts