medicolegal.id
Berita Media headline

dr. Edi: Rumah Sakit Harus Ubah Standart “New Normal” Melalui Hospital By Law

dr.Edi Suyanto, SpF. S.H. M.H. Kes

medicolegal.id– Ketua Kedokteran Forensik RSUD dr. Soetomo sekaligus tim ahli MEDICO LEGAL menegaskan, dibutuhkan standart operasional prosedur baru melalui hospital by law-nya, guna mengatur standart pelayanan kesehatan dalam mengahadapi tatanan hidup baru atau new normal di tengah mewabahnya COVID-19. “Rumah sakit harus merubah standart new normal melalui hospital by law-nya, karna dikhawatirkan menimbulkan permasalah hukum.” tegasnya.

Menurut dr.Edi, jangan sampai pihak dokter dan direksi rumah sakit lemah menerapakan SOP new normal. “Semisal ini ya, yang datang ke rumah sakit orang sakit mata, ternyata setelah pulang membawa penyakit corona akibat tertular dari rumah sakit, disitulah rumah sakit dan dokternya harus bertanggung jawab,” kata dr. Edi saat ditemui di ruang kerjanya RSUD dr. Soetomo Surabaya.

dr. Edi menambahkan, jika ada kerugian di pihak pasien akibat tertular covid-19 saat berobat ke rumah sakit, itu lantaran standart new normal rumah sakit masih belum tercukupi. “Dengan kondisi sekarang ini, standart new normal rumah sakit harus terpenuhi, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, masker dan kebutuhan standart covid lainnya. Standart yang harus dirubah direksi rumah sakit itu meliputi hospital by law, corporate by law, dan staff medic by law dengan akreditasi terbaru yang dikeluarkan kementerian kesehatan.”tambahnya.

Report: Ahmad Efendi, M. Afham syahad

Related posts