medicolegal.id
Berita Media headline

SIARAN PERS. Medico Legal Rumuskan 3 Point Berisi kecaman Atas Aksi Pengeroyokan Terhadap Dokter RSUD Blambangan

SIARAN PERS.

Medico Legal Rumuskan 3 Point Berisi kecaman Atas Aksi Pengeroyokan Terhadap Dokter RSUD Blambangan.

Kasus pengeroyokan oleh oknum LSM terhadap M. Kaharuddin Mirzani, seorang dokter IGD RSUD Blambangan, Bayuwangi, Jawa Timur, Senin 27 Juli 2020 menjadi catatan hitam dalam dunia layanan kesehatan. Terlebih lagi aksi premanisme itu terjadi ketika peran tenaga medis berjuang keras menjalankan misi kemanusian dalam situasi darurat kesehatan akibat pandemi covid-19. (http://detik.id/Vxvgml)

Dalam hal ini Medico Legal telah memintah klarifikasi dan jawaban terhadap pihak Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Timur dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur.

Hasil kalirifikasi dan jawaban terhadap IDI Jatim dan PERSI Jatim, Medico Legal merumuskan 3 point pernyataan sikap.

1. Medico Legal mengutuk dan mengecam segala bentuk aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan dalam hal ini kepada dokter di negara hukum yang berasaskan demokrasi karena bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

2. Mendesak Komnas HAM dan Kepolisian untuk mengusut peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oknum LSM terhadap dr. M. Kaharuddin Mirzani sekaligus transparan mengumumkan kepada publik hasil pengusutan serta penyidikan kasus tersebut.

3. Mengajak kepada suluruh komponen masyarakat untuk mendukung dan mengawasi proses hukum kekerasan yang dilakukan oknum LSM terhada dr. M. Kaharuddin Mirzani.

Hormat Kami, Rabu 5 Agustus 2020

Direktur : DR. M’aruf Syah, S.H., M.H.
Ketua Ahli: dr. Edy Suyanto, SpF., S.H.,M.H., Mkes
Manager: Salran Noor Said, Spd., S.H.
Media Center: Ahmad Efendi, S.H. (081221544486)

Related posts