medicolegal.id– Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) Open Source atau SIMRS GOS yang dirilis Kementerian Kesehatan dan bisa digunakan gratis RS, akan mengintegrasikan data, termasuk sumber daya dan pasien. Data itu bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan strategi kebiajakan kesehatan Indonesia di masa depan.
“SIMRS GOS merupakan big data yang bisa memberikan gambaran pasien, fasilitas layanan kesehatan, sumber daya manusia, dan sebagainya,” ujar Agus Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama Kementerian Kesehatan Agus Hadian Rahim, hari ini, Rabu (29/7).
Dari data yang terintegrasi dalam SIMRS GOS, dapat diperoleh berbagai data, di antaranya tren pasien yang dirawat. “Indonesia memiliki 2.925 RS pada 2020 yang terdiri dari 2.395 RS umum dan 30 RS khusus. Sebanyak 64% RS di Indonesia diselenggarakan oleh swasta, organisasi dan lainnya, 28% oleh pemerintah daerah, 6% oleh TNI/Polri, dan 2% oleh pemerintah pusat,” kata Agus.
Digitalisasi RS juga telah membantu sistem pelaporan COVID-19 dari daerah ke pusat, termasuk perkembangan terkini status keluar pasien.
Masih terkait digitalisasi RS, Agus memaparkan RS di Indonesia juga telah menyelenggarakan layanan tele-health sebagai inovasi pelayanan di era pandemi sebagai antisipasi keamanan pasien dan tenaga medis. Pengembangan tele-health digunakan untuk kuratif (telemedicine) yang berbasis fasilitas kesehatan serta sarana edukasi masyarakat.
