Medicolegal.id- Profesi tenaga kesehatan terutama dokter dan perawat serta tenaga medis lain yang bersentuhan langsung dengan pasien seringkali dibayangi dengan ketidakpuasan yang diterima oleh pasien maupun keluarga pasien ketika menjalankan profesinya. Seringkali ketidakpuasan tersebut dilebihkan atau disebarluaskan sehingga tuntutan hukum bagi tenaga medis semakin meningkat, baik perdata maupun pidana.
Dokter dan tenaga medis lainnya dalam menjalankan profesinya tentu berpedoman pada etik profesi dan SOP yang berlaku. Lantas bagaimana jika tenaga medis mengalami tuntutan hukum karena ketidakpuasan yang dialami pasien? Apakah tenaga medis tetap mendapatkan perlindungan hukum?
“Seminar Etik dan Hukum Rumah Sakit: Ethics and Legal Protection for Health Professional When Practicing in Hospital“.
Seminar Etik dan Hukum Rumah Sakit akan diselenggarakan pada:
🗓 Rabu, 29 Mei 2024;
⏰️ Pukul 09.00 – 12.00
📌 Via Aplikasi Zoom Meeting
Pendaftaran dibuka dengan biaya pendaftaran Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Segera daftarkan diri anda ke link berikut: bit.ly/RegistrasiSeminarEtikHukumRS2024